Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas perkara 34 tersangka pesta gay, yang sebelumnya terjadi di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Oktober 2025 lalu.
Ida Bagus Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan pelaksaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
“Pelaksanaan tahap dua saat ini sedang dilakukan di Kejari Surabaya, setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21,” kata Ida Bagus, dalam keterangan pada Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pesta Gay di Hotel Surabaya segera Disidangkan
Ia menjelaskan, banyaknya jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini, membuat pihak kejaksaan harus membaginya menjadi beberapa klaster tergantung peran yang dijalankan.
Penerapan pembagian klaster ini dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Yang mana pada tiap klaster, akan ditangani oleh JPU yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Surabaya.
“Kasus ini sudah ditangani oleh JPU yang kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kejari untuk menangani perkara ini,” tambahnya.
Sementara terkait jumlah jaksa, Ida Bagus mengungkapkan kalau pemberkasan tidak semuanya dipisah. Ada juga yang dijadikan dalam satu berkas tergantung klaster.
Adapun dalam hal ini, Kejari Surabaya telah menunjuk dua jaksa utama untuk menangani kasus tersebut yakni, Deddy Arisandi sebagai JPU dan Galih Riana sebagai Kasubsi Penuntutan. (kir/saf/ham)







