Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, terkait dugaan korupsi persewaan stan atau lahan kosong.
Penggeledahan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya pada Senin (30/3/2026) selama 12 jam, mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.
I Made Agus Mahendra Iswara Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya menerangkan, kasus dugaan korupsi tata kelola stan atau lahan kosong ini telah naik ke tahap penyidikan seperti yang tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Upaya paksa ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna menentukan siapa tersangkanya nanti,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kami juga memeriksa 15 saksi yang merupakan jajaran pegawai PD Pasar Surya pada masa anggaran 2024-2025,” tambahnya.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan atas izin Pengadilan Negeri Surabaya, disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya.
“Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut,” tutupnya.(kir/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
