Jumat, 9 Januari 2026

Kematian Alfirisi Tahanan Demonstran di Rutan Medaeng, Sisakan Sederet Kejanggalan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Alfarisi bin Rikosen (21 tahun) saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Foto: KontraS Surabaya

Kematian Alfarisi bin Rikosen (21 tahun) tahanan demonstran di Rutan Kelas I Medaeng Surabaya pada Selasa 30 Desember 2025 menyisakan banyak kejanggalan.

Untuk diketahui Alfarisi merupakan pemuda yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap aksi demonstrasi Agustus 2025 silam. Dia ditetapkan terdakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Berdasarkan temuan Lembaga KontraS Surabaya dan pengakuan pihak keluarga, ditemukan sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh Alfarisi dan penurunan berat badan secara drastis hingga 40 kilogram selama ditahan.

Zaldi Maulana Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya mengatakan, kematian Alfarisi di Rutan Medaeng dinilai janggal karena beberapa hari sebelumnya saat keluarga menjenguk tidak ada keluhan kesehatan apapun.

Kemudian pada Selasa (30/12/2025) pagi lalu, pihak keluarga mendapat kabar dari rutan bahwa Alfarisi telah meninggal dunia.

“Hari Minggu itu Alfarisi sempat mengabari keluarga untuk meminta uang gitu, dibuat makan dan lain-lain. Nah, kemudian di hari Selasa-nya keluarga ini kaget gitu, karena mendengar Alfarisi sudah meninggal, dikabarin pagi jam 07.00-an itu,” kata Zaldi waktu dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Keluarga pun bergegas menuju ke Rutan Medaeng karena diminta pihak rutan untuk segera menjemput jenazah Alfarisi. Namun sesampainya di sana, mereka tidak mendapat penjelasan apapun terkait kematian pemuda 21 tahun itu.

Zaldi menyebut tidak ada rekam medis terkait kematian Alfarisi. Dia mengatakan, pihak Rutan justru melempar tanggungjawab kepada tahanan lain apabila keluarga ingin meminta penjelasan terkait kematian Alfarisi.

“Meninggal ini karena apa tidak ada rekam medis gitu dari pihak klinik rutan Medaeng. Justru pihak rutan Medaeng malah melemparkan tanggung jawab penjelasan itu terhadap sesama tahanan yang berada satu box dengan Alfarisi gitu, terhadap tiga orang,” katanya.

Selain itu pihak keluarga juga diminta untuk menandatangani empat sampai lima berkas di atas materai yang berisi berbagai poin, salah satunya tidak menuntut apapun atas kematian Alfarisi.

“Keluarga juga dimintai tanda tangan sebanyak empat sekitar lima berkas. Pada intinya keluarga membaca bahwa berisi surat pernyataan bahwa keluarga tidak akan menuntut atas kematian Alfarisi seperti itu. Itu tanda tangan di atas materai,” ucapnya.

Usai mengurus sejumlah berkas, jenazah Alfarisi akhirnya dibawa pulang keluarga untuk dikebumikan di Sampang Madura. Saat prosesi pemandian jenazah pihak keluarga mendapat sejumlah luka merah dan memar.

Berdasarkan pengakuan keluarga, kedua telinga Alfarisi mengalami kemerahan kemudian ada luka merah kebiruan di dada kanan sampai melingkar ke punggungnya.

“Saat pemandiran jenazah itu melihat ada beberapa ini ya, kejanggalan ya. Yang pertama itu kedua kupinga Alfarisi itu berwarna merah. Yang kedua ada luka lebam merah kebiruan di dada sebelah kanan sampai melingkar ke punggung belakang gitu. Nah, keluarga enggak tahu itu itu sebabnya apa,” ungkapnya.

Masih dari keterangan keluarga, Zaldi menyebut Alfarisi pernah mengaku sempat mendapati tindak kekerasan waktu ditahan di Polrestabes Surabaya hingga dadanya sesak hingga mengalami gejala stroke.

“Gejala stroke jadi ya bibirnya petot terus tangannya itu kayak kiting gitu. Sampai Alfarisi itu enggak bisa ngomong R,” ucapnya.

Selain itu keluarga juga membantah keterangan dari pihak Rutan yang menyebut bahwa Alfarisi memiliki riwayat kejang sebelum meninggal dunia.

“Pihak keluarga menyangkal bahwasanya pihak rutan kan mengatakan kalau semisal pihak keluarga bercerita kalau Alfarisi memiliki riwayat kejang. Itu sama sekali tidak pernah,” tuturnya.

Atas kematian Alfarisi yang dinilai janggal, KontraS sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan proses selanjutnya dan menuntut pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen.

“Ya keluarga menginginkan kalau semisal pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan independen terkait penyebab kematian Alfarisi seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu AKP Rina Shanty Dewi Kasi Humas Polrestabes Surabaya tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan yang dialami Alfarisi saat ditahan di Polrestabes Surabaya.

“Terima kasih infonya,” kata Rina saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.

Di sisi lain, Tristiantoro Adi Wibowo Kepala Rutan Kelas I Surabaya menjelaskan, berdasarkan diagnosis medis, Alfarisi mengalami gagal pernapasan sebelum meninggal dunia.

Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, Tristiantoro menyebut bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan sejak kecil yakni kejang yang diduga menjadi faktor pemicu kondisi kesehatannya.

“Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Tapi tadi pas kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang,” ujar Tristiantoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/12/2025).(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 9 Januari 2026
33o
Kurs