Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikekerasan secara berjenjang untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan pelecehan di lingkungan pondok pesantren.
Pembentukan satgas itu merupakan bagian dari program Safe Santri, salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag.
Nasaruddin Umar Menteri Agama mengatakan, program perlindungan santri harus dikawal dan dievaluasi agar memberikan dampak nyata bagi lingkungan pendidikan pesantren.
“Kehadiran Ditjen Pesantren ini adalah amanah besar dari Bapak Presiden dan harus dijawab dengan kerja nyata. Program-program yang langsung menyentuh pesantren ini tolong benar-benar dikawal dan dievaluasi,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Mengutip Antara, Menag mendukung pelaksanaan program Safe Santri dan menginstruksikan jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk mengawal program 100 hari kerja Ditjen Pesantren.
Nasaruddin berharap program tersebut dapat memperkuat perlindungan santri sekaligus menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan ramah anak.
“Jaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat,” ujarnya.
Basnang Said Direktur Jenderal Pesantren mengatakan, kekerasan, perundungan (bullying), dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi persoalan krusial yang harus segera ditangani.
“Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren,” kata Basnang.
Sebagai langkah konkret, Kemenag membentuk Satgas Antikekerasan dengan koordinasi berjenjang dari tingkat pusat, kantor wilayah provinsi, hingga kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Kemenag juga menyiapkan pelatihan wajib bagi pengasuh dan pembina asrama pesantren. Langkah ini dinilai penting karena pencegahan kekerasan turut bergantung pada kapasitas sumber daya manusia yang mendampingi santri sehari-hari.
“Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan ini,” katanya.
Selain perlindungan mental dan fisik, program Safe Santri mencakup penyusunan standar pelayanan minimal asrama. Standar tersebut meliputi ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang bersih, sanitasi yang layak, serta layanan kesehatan pesantren.
Kemudian, Kemenag menjalin kemitraan dengan Kementerian Kesehatan untuk merevitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren).
Untuk mempercepat deteksi dan penanganan kasus kekerasan, Ditjen Pesantren mengoptimalkan kanal pengaduan, antara lain melalui aplikasi AMAN dan layanan call center Telepontren. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

