Rabu, 4 Maret 2026

Kemenag Fokus Dampingi Pasangan pada 5 Tahun Pertama Pernikahan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi pertengkaran dalam rumah tangga. Foto: All Pro Dad

Kementerian Agama (Kemenag) memperluas penguatan pembinaan keluarga dengan memfokuskan pendampingan pada lima tahun pertama pernikahan.

Fase itu dinilai paling rentan karena menjadi masa adaptasi pasangan dalam membangun fondasi rumah tangga.

Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag menegaskan, pembinaan tidak berhenti pada Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diberikan sebelum akad. Menurutnya, tantangan justru semakin kompleks setelah pasangan resmi menikah.

“Lima tahun pertama pernikahan adalah fase rawan. Pada masa ini terjadi proses adaptasi karakter, pengelolaan ekonomi, hingga pola komunikasi. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik kecil dapat membesar dan berujung pada perceraian,” ujar Zayadi yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (4/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kemenag menghadirkan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga yang menyasar pasangan dengan usia pernikahan satu hingga lima tahun.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan keluarga pada periode krusial pembentukan pola hubungan, pengelolaan keuangan, serta komunikasi.

Penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas fasilitator yang terdiri atas penghulu, penyuluh agama, dan mitra strategis. Mereka dibekali kemampuan edukasi, konsultasi, hingga mediasi guna membantu penyelesaian konflik secara dini.

“Ketika ada persoalan rumah tangga, para fasilitator harus cepat tanggap. Mereka hadir memberikan edukasi dan menjadi penengah agar konflik tidak berkembang menjadi perpecahan,” tegasnya.

Pendekatan yang diusung berorientasi pada pembangunan ketangguhan keluarga (resilience). Sehingga, setiap persoalan dapat diurai secara bijak tanpa berujung pada perceraian.

Sementara itu, Zudi Rahmanto Kasubdit Bina Keluarga Sakinah menambahkan, Bimtek tersebut memperkuat peran penghulu dan penyuluh agama sebagai juru damai di masyarakat. Dia mengaitkan peran tersebut dengan konsep hakam dalam Al-Quran.

“Dalam istilah Al-Quran disebut hakam. Hakam berarti penengah atau pendamai. Peran ini yang kita kuatkan agar para fasilitator mampu membantu pasangan menyelesaikan persoalan rumah tangga secara damai dan solutif,” jelas Zudi.

Selain layanan konsultasi dan mediasi, program ini juga mencakup advokasi apabila diperlukan tindak lanjut lebih konkret. Skema tersebut menjadi kesinambungan dari Bimwin yang telah diikuti calon pengantin sebelum menikah. (ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 4 Maret 2026
29o
Kurs