Kamis, 29 Januari 2026

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Karet Alam SIR

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag). Foto: Antara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Tujuannya, untuk memperkuat daya saing karet Indonesia di pasar global sekaligus mendukung stabilitas harga di tingkat produsen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor.

Budi Santoso Mendag mengatakan, kebijakan ini mengatur secara lebih komprehensif mulai dari kriteria eksportir, standar mutu SIR, sistem penandaan produk, hingga mekanisme pengawasan ekspor.

“Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami mengimbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026) yang dikutip Antara.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ini menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021.

Aturan lama tersebut lebih menekankan SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sementara aturan baru ini secara khusus mengatur tata kelola ekspor SIR secara lebih detail dan terintegrasi.

Budi menjelaskan, karet alam spesifikasi teknis atau SIR merupakan karet alam hasil pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet dari pohon Hevea brasiliensis, baik dengan proses mekanis maupun dengan tambahan bahan kimia. Produk ini dapat berbentuk crumb rubber (karet remah) atau block rubber (karet bongkah).

Dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan bahwa ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang telah memiliki TPP SIR. Selain itu, seluruh produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.

Tak hanya itu, terdapat pembaruan skema penilaian dalam SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR Indonesia di pasar internasional.

Penguatan mutu ini meliputi ketentuan teknis mengenai bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian terakreditasi.

“Aturan ini dirancang agar kualitas SIR Indonesia semakin terjamin, seragam, dan mampu bersaing dengan produk karet dari negara lain,” ujar Budi.

Kemendag juga mengatur kewajiban penandaan pada setiap bandela atau kemasan ekspor SIR. Penandaan tersebut harus mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, serta identitas produsen. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, kemudahan pelacakan produk, dan akuntabilitas eksportir.

Selain itu, ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC), sebagai forum kerja sama negara produsen karet utama dunia.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Aturan ini akan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal pengundangan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 29 Januari 2026
28o
Kurs