Sabtu, 21 Maret 2026

Kemenhub Imbau Jangan Balik ke Jakarta 24 Maret 2026, Risiko Kemacetan Tinggi

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi kepadatan arus balik. Foto: Istimewa.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat supaya menghindari arus balik ke Jakarta pada 24 Maret 2026, lantaran tanggal tersebut diprediksi terjadi puncak arus mudik.

Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub menyarankan masyarakat menjadwalkan ulang kepulangannya, di antara tanggal 25 sampai 29 Maret 2026.

“Prediksinya tanggal 24 (Maret 2026) untuk puncak arus. Kami pemerintah menghimbau, dengan diberikannya WFA ini setidaknya bisa menjadwalkan tidak kembali pada arus puncak ya. Bisa kembali silakan di tanggal 25, 26, 27 sampai dengan 29. Sehingga arus puncak ini bisa tersebar di setiap hari,” kata Aan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Jumat (20/3/2026).

Aan berharap dengan tersebarnya jadwal kepulangan masyarakat dari kampung halaman tersebut, kemacetan bisa diantisipasi.

“Semata-mata untuk memberikan kelancaran, kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang akan kembali ke rumah masing-masing,” bebernya.

Aan Suhanan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Jumat (20/3/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Pada kesempatan itu Aan juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idulfitri.

“Terakhir, kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir batin. Semoga yang masih di Kampung Halaman bisa kembali dengan selamat ya ke rumahnya masing-masing,” imbuhnya.

Sebelumnya Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan skema work from anywhere (WFA) berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ungkap Menko Perekonomian , Selasa (10/2/206).

Katanya kebijakan itu berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Tapi Airlangga menggarisbawahi, kebijakan itu adalah skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.(lea/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 21 Maret 2026
31o
Kurs