Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menhut (kiri) dan Rohmat Marzuki Wamenhut memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Antara.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dengan penambahan sanksi tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif dengan luas area terbakar mencapai 18.489 hektare.

Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan mengumumkan sanksi terbaru itu kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan terhadap 26 perusahaan. Kini, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan sesuai arahan Prabowo Presiden.

“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli, seperti dilaporkan Antara.

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Tengah. Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan area terbakar 4.803 hektare.

  2. PT Taiyong Engreen memiliki konsesi seluas 59.810 hektare, dengan area terbakar 1.049 hektare.

  3. PT Hutan Produksi Lestari memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan area terbakar 718 hektare.

  4. PT Ramang Agro Lestari memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan area terbakar 420 hektare.

  5. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi seluas 12.920 hektare, dengan area terbakar 348 hektare.

  6. PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi seluas 68.286 hektare, dengan area terbakar 193 hektare.

Secara keseluruhan, enam perusahaan tersebut memiliki luas konsesi 201.391 hektare, dengan area terbakar mencapai 7.531 hektare.

Setelah penambahan sanksi terbaru, total luas konsesi 32 perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 1.931.115 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar tercatat 18.489 hektare.

Raja Juli menegaskan, Pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut mengungkapkan bahwa proses pidana terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan telah dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara itu, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs