Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan bahwa penegakkan hukum melalui multi instrumen dengan cara administratif maupun pidana, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman dan penanganan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), dilansir Antara.
Sebagai upaya mengulik penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konses, temuan dan alat buktipun terus diselidiki.
“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian banyak negara, terutama negara yang terkena dampak asap lintas batas (transboundary haze).
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).
Guna memperkuat komitmen terhadap AATHP, pemerintah melakukan peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Selain perjanjian regional AATHP, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas juga menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan.
“Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya,” ujarnya.
Dilihat dari penagakkan hukum, penguatan kebijakan itu sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.
Selain itu, Januanto memastikan Kemenhut terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang,” katanya.(ant/fia/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

