Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menyerahkan sertifikat Pencatatan Seni Cipta Patung Macan Putih viral karena bentuknya yang unik di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Untuk diketahui, Patung Macan Putih Balongjeruk lahir dari dorongan warga untuk menegaskan identitas dan cerita budaya lokal.
Sosok macan putih merupakan simbol penjaga atau desa dalam cerita masyarakat, yang dimaknai sebagai kekuatan dan perlindungan spiritual.
Patung tersebut diciptakan oleh Suwari seniman yang telah berkecimpung sejak 1980-an. Proses pengerjaan dilakukan secara mandiri selama sekitar 18–19 hari dengan biaya sekitar Rp3,5 juta yang bersumber dari dana pribadi kepala desa.
Sejak dipasang di persimpangan jalan desa pada Desember 2025 lalu, patung ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Respons yang muncul dari pengguna medsos beragam, mulai dari apresiasi hingga kritik terhadap bentuk visualnya. Namun, viralitas tersebut justru berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk.
Kawasan sekitar patung kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai. Warga memanfaatkannya sebagai lokasi berfoto, sementara pedagang kaki lima dan UMKM juga mendapat dampaknya karena ramainya pengunjung.
Bahkan patung ini sempat ditawar hingga Rp180 juta oleh pihak luar daerah, namun ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Balongjeruk.
Imam Syafii Kepala Desa Balongjeruk menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memberikan pelindungan hukum.
Menurut Imam Syafii, pencatatan hak cipta ini menjadi pemicu semangat warga untuk terus berkarya.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Haris Sukamto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan bahwa pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.
“Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tegas Haris.
Haris menjelaskan, bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya viral dan memiliki nilai ekonomi untuk meminimalisir penyalahgunaan.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” jelasnya. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
