Rabu, 4 Februari 2026

Kemenperin: Pakaian Bekas Impor Merugikan Karena Harganya Jauh Lebih Murah dari Produk Lokal

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi - Thrifting pakaian bekas. Foto: iStock

Kementerian Perindustrian mengungkapkan, industri tekstil dan pasar mengalami kerugian imbas impor pakaian bekas (thrifting) yang dijual 10 hingga 20 kali lipat lebih murah dari produk lokal.

Hal itu disampaikan Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal,” katanya seperti dikutip Antara.

Padahal, lanjut Wamenperin, pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.

“Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait.

Selain itu, penindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan mendorong sistem pelaporan terpadu.

Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yaitu penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.

Pemerintah, sambungnya, juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.

Faisol turut menyampaikan industri TPT merupakan industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang.

Perannya cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III tahun 2025.

Hingga November 2025, nilai ekspor industri TPT tercatat mencapai 10,97 miliar Dollar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional.

Industri itu juga menyerap sekitar empat juta tenaga kerja, setara 19,5 persen dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.

Namun demikian, pasar domestik dinilai terganggu oleh masuknya pakaian bekas impor.

Secara regulasi, impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat barang impor dalam jumlah kecil yang tercatat resmi. Faisol menyampaikan, informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut bahwa impor tersebut merupakan barang bawaan penumpang. Namun, data menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai sekitar 3.865 ton.

Lebih lanjut, berdasarkan data Trade Map, terdapat selisih signifikan antara data impor yang tercatat di BPS dengan data negara mitra dagang. Salah satunya dari Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada 2024.

Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru dan resmi pada periode 2020 hingga 2025 mencapai 48 persen. Angka itu dinilai cukup tinggi dan sangat mengganggu pasar dalam negeri.

Faisol menekankan, impor pakaian bekas merugikan negara karena tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penghasilan (PPh).(ant/ily/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 4 Februari 2026
24o
Kurs