Senin, 9 Februari 2026

Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis Bagi Peserta PBI Nonaktif dengan Penyakit Katastropik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) memberikan keterangan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Antara

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta nonaktif, yang menderita penyakit kronis dan katastropik.

Saifullah Yusuf Mensos dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa opsi tersebut dibuka sebagai bagian dari perbaikan ekosistem jaminan sosial kesehatan.

“Selain reaktivasi reguler, kami membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan,” katanya seperti dikutip Antara.

Kemensos juga mengambil kebijakan dalam kondisi tertentu yakni, seperti bencana, orang telantar atau kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Seseorang tetap dapat menerima PBI meskipun berada di luar kelompok desil yang ditetapkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan yang menghadapi risiko kesehatan serius.

Sebagian peserta nonaktif juga diarahkan beralih ke kepesertaan mandiri atau dibiayai pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).

“Kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi. Kemudian, ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri,” ujarnya.

Mensos meyampaikan, ini sebenarnya penonaktifan yang pas dan tepat, sehingga mereka mampu secara mandiri atau juga ada yang langsung diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bagi daerah yang telah UHC. Jadi, otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kementerian Sosial dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran PBI JKN berdasarkan pemutakhiran pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025 lalu.

Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1-5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada desil 6-10 justru masih tercatat sebagai penerima.

Jumlah penduduk desil 1 – 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 hingga 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa. (ant/zan/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
27o
Kurs