Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengusut dugaan penggunaan uang kedinasan oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online (judol).
Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) mengatakan, penyalahgunaan uang negara untuk judi online merupakan pelanggaran berat dan akan dikenai sanksi tegas jika terbukti.
“Iya, ini yang sedang kami dalami,” kata Mensos di Jakarta, Senin (7/9/2026) dikutip Antara.
Penyelidikan itu berawal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online.
Nilai transaksi yang terdeteksi rata-rata sekitar Rp4 juta, sementara akumulasi tertinggi dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Inspektorat Jenderal Kemensos kemudian membentuk tim khusus untuk memverifikasi aliran keuangan sekaligus mendalami apakah ada dana kedinasan yang ikut digunakan untuk aktivitas tersebut.
Dari klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen disebut mengakui pernah terlibat judi online. Durasi keterlibatannya beragam, mulai sekadar mencoba hingga kecanduan selama bertahun-tahun.
“Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Di antaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat),” ujar Saifullah Yusuf.
Kemensos menargetkan verifikasi dan audit terhadap 1.900 pegawai tersebut selesai pada akhir September 2026. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pegawai yang menggunakan uang kementerian untuk judi online, pelanggaran itu akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Oknum yang terbukti melakukannya bahkan terancam diberhentikan tidak dengan hormat. “Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu,” kata Saifullah Yusuf.(ant/bil/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

