Kamis, 29 Januari 2026

Kepala BGN: Pegawai SPPG Berstatus ASN Berhak Dapat THR

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Antara

Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak kepegawaian di lingkungan SPPG berjalan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku, bagi seluruh aparatur negara.

Dadan menjelaskan bahwa pemberian THR bagi para pegawai tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebagai lembaga pelaksana dan pengguna anggaran, BGN berkomitmen mengikuti payung hukum yang mengatur gaji ke-13 dan THR bagi ASN.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026) seperti dikutip Antara.

Meski demikian, terkait status THR bagi tenaga non-ASN atau pegawai honorer yang terlibat dalam operasional harian Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak BGN belum memberikan penjelasan lebih mendalam.

Fokus saat ini tetap pada pemenuhan hak sesuai kategori kepegawaian yang diatur dalam kebijakan tahunan pemerintah.

Di sisi lain, Zulkifli Hasan (Zulhas) Menko Bidang Pangan menilai program MBG terus menunjukkan perkembangan signifikan, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga dampak ekonomi.

Dia memaparkan bahwa hingga saat ini jumlah unit SPPG telah mencapai 22.091 unit yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Pesatnya pertumbuhan unit pelayanan ini berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja. Tercatat sebanyak 924.424 orang kini menggantungkan hidupnya sebagai tenaga kerja langsung di SPPG.

Selain itu, pemerintah juga tengah memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 32.000 formasi untuk memperkuat tata kelola program ini.

“Program MBG memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja langsung, dengan jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang,” ungkap Zulhas.

Selain tenaga kerja, ekosistem Program MBG juga menggerakkan sektor UMKM dan penyedia jasa. Saat ini, tercatat ada 68.551 pemasok dan 21.413 mitra yang terlibat aktif dalam memasok kebutuhan gizi bagi lebih dari 60 juta penerima manfaat. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 29 Januari 2026
27o
Kurs