Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pola operasi tangkap tangan (OTT) sekarang berubah seiring dengan perubahan modus terduga pelaku menggunakanlayering (pelapisan) untuk menyamarkan aliran dana.
“Penyitaannya, orangnya tidak di tempat, tidak menerima secara langsung. Jadi, OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face ada penerimaan secara fisik. Sekarang menggunakan sistem layering,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), di Jakarta.
Ketua KPK melanjutkan, pihaknya mengoptimalkan waktu 1×24 jam untuk mengungkap semua proses dan aliran dana kasus korupsi.
“Jadi, tidak menutup kemungkian sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik dan bukti-bukti lain. Yang bisa mendukung, bahwa yang bersangkutan meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan suatu rangkaian perbuatan tersebut,” paparnya.
Pernyataan itu disampaikan Setyo Budiyanto menanggapi pertanyaan Rudianto Lallo Anggota DPR Komisi III DPR terkait OTT KPK yang direncanakan.
KPK mencatat praktik korupsi sepanjang tahun 2025 masih tinggi. Selama periode tersebut, KPK melaksanakan 11 kali OTT.
“Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi, serta 11 kegiatan tertangkap tangan,” ungkap Ketua KPK.
Lebih lanjut, Setyo memaparkan, pelaku tindak pidana korupsi berasal dari berbagai latar belakang jabatan. Di antaranya, kepala daerah atau penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), jaksa, hingga pihak korporasi.(ant/lea/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
