Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menggelar pertemuan bersama perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut Khofifah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Masyarakat Adat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jawa Timur.
Gubernur Jatim itu menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya ditujukan bagi komunitas di seluruh Jawa Timur. Seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.
Sebagai langkah percepatan, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim untuk segera melakukan kajian terhadap inisiatif tersebut.
Dia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Dengan adanya Perda Masyarakat Adat, Khofifah optimis pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Jawa Timur dapat berjalan selaras tanpa ada ketimpangan antarwilayah.
Lebih lanjut, Khofifah juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo.
Ia menilai, hingga saat ini skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.
Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait untuk mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis,” tuturnya.
Sementara itu Supoyo sesepuh Suku Tengger menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Khofifah terhadap masyarakat adat. Ia menilai, perhatian tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat adat di masa mendatang.
“Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat,” ucapnya.(wld/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
