Selasa, 10 Februari 2026

Khofifah Terjadwal sebagai Saksi di Persidangan Korupsi Dana Hibah Jatim Besok Lusa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat menandatangani penetapan Perda bersama para petinggi DPRD Jatim. Foto: Humas Pemprov Jatim

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur untuk hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Khofifah terjadwal sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2019-2022.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan karena pada persidangan sebelumnya, Kamis (5/2/2026), Khofifah tidak bisa hadir.

“Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencana siang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan, keputusan menghadirkan Khofifah dalam sidang adalah permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Menurutnya, Khofifah diperlukan keterangannya lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim menyatakan pengelolaan dana hibah bukan cuma di legislatif, tapi juga ada di eksekutif.

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” kata Budi.

Lalu, majelis hakim meminta Jaksa KPK menghadirkan Khofifah, untuk menjelaskan proses dan mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif.

Sekadar informasi, kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara suap alokasi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat yang diusulkan melalui pokok pikiran, dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

KPK mensinyalir, pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus itu terjadi di sekitar delapan kabupaten daerah Jatim.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari empat orang penerima, dan 17 orang pemberi suap.

Tapi, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan satu orang tersangka atas nama Kusnadi Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 karena yang bersangkutan meninggal dunia.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
26o
Kurs