Polda Bali mendalami dugaan jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Narkotika itu diduga diselundupkan menggunakan tujuh botol berisi produk yang menyerupai kemasan perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas di bandara.
AKBP Rina Isriana Dewi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali mengatakan, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina dilansir dari Antara pada Minggu (11/10/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Operasi tersebut melibatkan petugas Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujar Rina.
Penyamaran narkotika dalam kemasan produk sehari-hari diduga menjadi cara untuk menghindari deteksi selama proses pemeriksaan di pintu masuk internasional.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kini mendalami asal barang terlarang tersebut, pihak yang diduga memasoknya, serta tujuan akhir pengiriman.
Hingga Minggu, polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penyidikan jaringan tersebut.
Rina menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

