Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada, Kamis (26/2/2026) kemarin.
“Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (27/2/2026) yang dikutip Antara.
Sebagai informasi, Erwin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan terlibat kasus narkoba dan memberi suap miliaran rupiah kepada AKBP Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota.
Adapun Erwin yang mengenakan baju berwarna abu-abu muda, tampak berjalan pincang dan harus menggunakan kursi roda saat digiring petugas. Tangannya diikat dengan cable ties. Ia hanya diam selama digiring petugas.
Sementara terkait kondisi kaki Erwin, secara terpisah, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen mengatakan bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan karena yang bersangkutan melawan saat ditangkap.
“(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Sebelumnya, Kombes Pol. Kevin Leleury Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa Erwin ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia.
Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain, yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.
Ia mengungkapkan saat terdeteksi, terduga pelaku utama pemasok narkoba ini berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah membawa persiapan.
Kemudian, ketika ditangkap terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya berhasil petugas berhasil membekuknya. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
