Jumat, 23 Januari 2026

Komdigi Perketat Aturan Registrasi Kartu Seluler, Atasi Penipuan Digital

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Foto: Komdigi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat sistem registrasi kartu seluler sebagai langkah menutup ruang penipuan dan kejahatan digital.

Langkah itu dilakukan lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Meutya Hafid Menkomdigi mengatakan aturan baru registrasi kartu seluler memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan dan kejahatan digital.

Registrasi kartu seluler, kata dia, tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan warga di ruang digital. Sistem baru ini mewajibkan penerapan prinsip know your customer (KYC) secara ketat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan.

“Kebijakan ini menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi,” katanya dilansir dari Antara, pada Jumat ( 23/1/2026).

Dalam aturan tersebut, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga nomor seluler tidak lagi bisa beredar bebas tanpa kejelasan pemilik. Warga negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator. Selain itu, operator diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor agar masyarakat dapat melihat seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.

Aturan itu turut mengatur mekanisme pengaduan terhadap nomor yang digunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dari sisi perlindungan data, operator diwajibkan menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan dengan standar internasional serta sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar beralih ke sistem biometrik.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada operator yang melanggar ketentuan.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan nomor, dan hak masyarakat mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting mempersempit kejahatan digital di Indonesia,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 23 Januari 2026
25o
Kurs