Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam, bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Sonny Hendra Sudaryana Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi mengatakan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan pada platform tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare, dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” kata Sonny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026) seperti dikutip Antara.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna.
Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan peraturan di Indonesia, seperti penayangan rating tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa proses verifikasi.
Kemkomdigi akan meminta klarifikasi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” ujar Sonny.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Selain itu, Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS yang mencakup penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan tepercaya.
Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS dan kanal resmi Kemkomdigi. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS di alamat [email protected] atau kanal resmi komdigi.go.id. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
