Selasa, 24 Februari 2026

Komisi Hukum DPR Menilai Guru SD Rangkap Jabatan di Probolinggo Tak Layak Jadi Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI (tengah) bersama anggota Komisi III DPR RI lainjya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Antara

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI prihatin dengan keputusan Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda seorang guru honorer sebagai tersangka korupsi karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurutnya, jaksa semestinya berpedoman pada Pasal 36 KUHP baru yang mengatur pertanggungjawaban pidana wajib didasarkan pada unsur kesengajaan atau kealpaan.

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (23/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi Hukum DPR menilai, oknum guru tersebut tidak menyadari ada larangan rangkap pekerjaan.

Kalau memang dianggap menyalahi aturan, Habib bilang seharusnya Misbahul Huda cuma diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada Negara, dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini, bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujarnya

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengingatkan jaksa untuk mempedomani paradigma KUHP baru bukan lagi mengedepankan pembalasan setimpal atau keadilan retributif.

Tapi, sekarang sudah bergeser menjadi keadilan yang mengutamakan nilai-nilai kebenaran hakiki, moralitas, serta rasa keadilan dalam masyarakat atau istilahnya keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.

Sekadar informasi, Muhammad Misbahul Huda guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, belakangan viral karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri Probolinggo menilai Huda merugikan negara Rp118 juta lantaran menerima gaji dari pekerjaannya sebagai guru dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut jaksa yang menangani kasus itu, dalam kontrak kerja PLD, ada larangan memiliki ikatan kerja lain yang sumber dananya dari anggaran negara, seperti APBN, APBD, dan APBDes. Larangan serupa juga ada dalam kontrak kerja guru honorer.

Lalu, Misbahul Huda yang berstatus tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Probolinggo. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
27o
Kurs