Rabu, 1 April 2026

Komisi III DPR Minta Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris Satoewi dan PT Artisan Surya Kreasi di Surabaya Ditinjau Kembali

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana RDP dan RDPU di Komisi III DPR RI membahas kasus sengketa tanah di Surabaya antara ahli waris Satoewi dan PT Artisan Surya Kreasi. Rapat menghadirkan juga Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum meninjau kembali penghentian perkara dalam kasus sengketa tanah antara ahli waris almarhum Satoewi dengan PT Artisan Surya Kreasi di Surabaya.

Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) panja mafia tanah Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2026).

Hadir dalam rapat ini, masing-masing dari pihak ahli waris Satoewi, PT Artisan Surya Kreasi dan Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

“Komisi III DPR RI meminta agar penghentian sejumlah perkara ini ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahroni.

Komisi III secara khusus meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk membuka kembali sejumlah laporan yang telah dihentikan, termasuk laporan yang dibuat pada 2017, 2019, dan 2022.

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI memimpin RDP dan RDPU kasus sengketa tanah di Surabaya antara Ahli Waris Satoewi dan PT Artisan Surya Kreasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Selain itu, permintaan serupa juga ditujukan kepada Polrestabes Surabaya terkait beberapa laporan lama yang dihentikan, mulai dari tahun 2006 hingga 2016.

“Kami meminta seluruh penghentian perkara tersebut ditinjau ulang secara objektif dan transparan agar masyarakat mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga meminta agar pihak kepolisian melibatkan Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya dalam upaya penyelesaian perkara.

“Semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan BPN, harus dipanggil untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan keadilan,” kata Sahroni.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, Komisi III turut meminta pengawasan dari Bareskrim Polri, khususnya melalui biro pengawas penyidikan (Wassidik).

“Kami juga meminta Bareskrim Polri terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini agar ada kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Satoewi dan PT Artisan Surya Kreasi terkait pengembangan properti di Surabaya.

Ahli waris mengklaim bahwa tanah yang digunakan atau dikembangkan oleh perusahaan merupakan milik sah keluarga mereka berdasarkan dokumen kepemilikan lama.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan telah memperoleh lahan tersebut secara legal melalui proses pembelian dan perizinan yang sah, serta mengantongi sertifikat resmi.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke jalur hukum, dengan kedua pihak saling mengajukan bukti kepemilikan. Perkara mencakup verifikasi keabsahan dokumen, riwayat tanah, serta dugaan tumpang tindih sertifikat.

Sementara, Kombes Pol Widi Atmoko Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim menjelaskan pihaknya sudah menangani kasus ini sebanyak delapan kali laporan, dan semuanya sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan kasus ini juga pernah di praperadilankan, tetapi ditolak.(faz/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 1 April 2026
29o
Kurs