Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus meninggalnya NS (12 tahun), yang dianiaya ibu tirinya sendiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Komisi III DPR mengecam kasus tersebut dan mendorong Polres Sukabumi mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.
“Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman seperti dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Selain itu, dia juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Jika perbuatanya berkelanjutan, menurut dia, hal itu bisa menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan tersebut
“Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki (12 tahun) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Korban sehari-hari tinggal di pesantren, tetapi nahasnya saat ia sedang libur persiapan awal puasa bersama keluarga justru menjadi petaka baginya.
Kronologi singkatnya, saat sang ayah tengah bekerja di Kota Sukabumi, ia ditelpon sang istri untuk segera pulang dengan menyebut korban jatuh sakit. Kemudian, ketika NS dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.(ant/mar/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
