Selasa, 13 Januari 2026

Komisi VIII DPR Desak KPK Proses Hukum Semua Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Maman Imanul Haq Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024, seiring dengan penetapan sejumlah tersangka.

Menurut legislator dari Fraksi PKB itu, siapa pun yang terlibat kasus korupsi kuota haji, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI itu juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan berharap transparansi KPK.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dia mengingatkan, Ibadah Haji merupakan urusan suci bagi Umat Islam. Sehingga, tata kelola penyelenggaraannya harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) bekas staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pihak KPK menyatakan, alat bukti penetapan tersangka sudah cukup, dan seluruh Pimpinan KPK sepakat dengan penetapan status hukum Yaqut dan Gus Alex.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Sampai sekarang, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Selasa (9/7/2024), DPR RI membetuk Pansus Angket Haji untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan yang ditemukan Tim Pengawas Haji DPR RI.

Antara lain, terkait pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus yang tidak sesuai ketentuan dan hasil kesimpulan rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

Kemudian, masalah tenda yang kelebihan kapasitas di Mina dan Arafah, masalah katering makanan serta transportasi untuk Jemaah Haji Indonesia selama di Arab Saudi. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 13 Januari 2026
28o
Kurs