Rabu, 30 September 2026

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan tidak berizin setelah meninjau langsung lapas tersebut. Foto: Antara.

Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI.

Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakan bangunan tersebut telah diperiksa dan didokumentasikan oleh Kemenimipas sebelum proses pembongkaran dilakukan.

“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Sugiat, pembongkaran merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sugiat juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, pelaksanaan teknis pembongkaran sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenimipas.

“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

DPR Minta Barang Bukti Diamankan Sebelum Dibongkar

Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses investigasi yang masih berjalan.

Dia meminta seluruh barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan. Fasilitas tersebut antara lain pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.

Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut temuan Ombudsman RI.

Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan APBN. Menurut Rudi, bangunan itu dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Tim Kemenimipas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di kompleks tersebut, seperti tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi menyebut, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, dia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti.

“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.

Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin, setelah proses analisis selesai.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Syafrida Rachmawati Rasahan Anggota Ombudsman RI mengatakan perobohan bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.(ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
29o
Kurs