Jumat, 27 Maret 2026

Komisioner KPU Surabaya Klarifikasi Pemakaian Mobil Dinas di Arus Mudik Jombang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tangkapan layar unggahan akun TikTok @ini_surabaya terkait rekaman mobil pelat merah yang dikendarai komisioner KPU Surabaya saat arus mudik. Foto: tangkapan layar

Subairi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) membenarkan telah memakai mobil dinas pelat merah saat arus mudik di jalan arteri nasional Bandarkedungmulyo Jombang, Senin (23/3/2026).

Ia menyebut kendaraan dinasnya pelat L 1901 EP itu hanya dipakai mengantar kelima anaknya ziarah ke makam mendiang istrinya di Blitar.

“Itu enggak ada niatan mudik. Saya kebetulan kan anak saya lima-limanya kan piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Nah, Iya itu saya buat biasanya kalau anak-anak pulang itu, pulang pondok saya ajak nyekar (ziarah) gitu. Itu punya kebiasaan itu. Nah, kebetulan liburan pondok, Lebaran itu saya pinjam untuk untuk ngantar anak-anak ziarah ke bundanya. Itu saja,” bebernya dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (27/3/2026).

Pemakaian kendaraan dinas itu tidak dalam rangka mudik, lanjutnya, karena dilakukan 2 hari setelah Lebaran.

Soal aturan Kemenkeu yang melarang pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ia menanggapi, hanya meminjam sehari.

Pascapemakaian pun, hingga kini, ia tidak dipanggil oleh KPU tingkat kota maupun yang lebih tinggi dalam rangka klarifikasi.

“Enggak ada (pemanggilan) karena saya pinjam juga sehari saja. Kenapa pakai mobil dinas, saya enggak punya mobil,” ucapnya.

“Sekali lagi kan pinjam saya sehari saja enggak memakai berhari-hari itu pun untuk kepentingan ziarah tidak untuk kepentingan mudik,” tegasnya.

Alasannya memakai mobil dinas selain tidak punya mobil, juga kelima anaknya belum 17 tahun sehingga tidak bisa diajak naik sepeda motor.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf ke berbagai pihak yang mengira kendaraan dinas akan dipakai mudik foya-foya.

Seluruh kebutuhan operasional saat pergi menggunakan mobil dinas itu, ia memastikan pakai uang pribadi.

“Saya hanya untuk kepentingan ziarah itu saja. Itu pun pakai uang pribadi saya. Enggak ada uang yang diklaimkan ke kantor. Uang bensin sama uang tol itu. dari kantong saya pribadi tidak ada sepersen pun yang berasal dari uangnya kantor atau uangnya negara begitu ya. Saya pastikan itu ya,” tuturnya.

“Garis bawahnya enggak ada niatan untuk model dibuat apa gaya-gayaan apa ya apa ya enggak saya hanya pinjam untuk kepentingan ziarah itu aja,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan mobil pelat merah L 1901 EP yang terekam terjebak macet arus mudik di Jombang, Jawa Timur, milik instansi lain. Klarifikasi itu usai sejumlah akun sosial media mengunggah video amatir yang merekam mobil sedang terjebak kepadatan arus mudik.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara umum, termasuk kendaraan dinas yang dipakai untuk menjalankan tugas/fungsi negara.(lta/wld/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Maret 2026
32o
Kurs