Rabu, 7 Januari 2026

Kompolnas Awasi Polri Selama Masa Transisi KUHP-KUHAP Baru

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Yusuf Anggota Kompolnas (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Antara

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi Polri selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Yusuf Anggota Kompolnas mengatakan, terkait KUHP dan KUHAP baru di kepolisian, Komjen Pol. Syahardiantono Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri telah mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan dalam memasuki masa transisi.

“Itu, kan, tentu ada masa transisinya sehingga yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim itu dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Yusuf juga menyoroti perubahan syarat penahanan dalam KUHAP baru. Dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Pasal 21 ayat (1), penahanan didasari atas adanya perintah penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan harus didasari oleh adanya dua alat bukti yang sah. Hal itu pun hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu, yang diatur dalam poin-poin turunannya.

Poin-poin tersebut, yakni; mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,  memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa dan/atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Yusuf mengatakan, adanya penambahan syarat penahanan itu perlu menjadi pengawasan secara ketat oleh Kompolnas agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

“Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama,” imbuhnya. (ant/lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
28o
Kurs