Jumat, 23 Oktober 2026

KontraS Desak Polisi Hentikan Intimidasi Setelah 11 Orang Ditangkap Dalam Demo di Grahadi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tampak sejumlah spanduk dan banner dibentangkan peserta aksi ketika menggelar demonstrasi memperingati 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi sambil menunjukkan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak polisi untuk menghentikan intimidasi dan pembungkaman kebebasan sipil pascapenangkapan 11 orang dalam aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/10/2026) kemarin.

Zaldi Maulana Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya menerangkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya ancaman kekerasan atau gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh massa aksi peserta demonstrasi.

“Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, proses demonstrasi terjadi secara damai dan tertib. Justru, kami melihat adanya tindakan berlebihan dari pihak Kepolisian yang mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dan hak warga atas rasa aman,” katanya, dalam keterangan, Jumat (23/10/2026).

KontraS Surabaya mendapati adanya empat temuan yang terjadi di lapangan saat demo peringatan 2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka di Surabaya, pada Kamis (22/10/2026) kemarin.

Pertama, KontraS melihat bawah pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan sweeping dan penggeledahan paksa memeriksa telepon seluler, serta memfoto KTP sejulah massa yang hendak menuju titik aksi.

“Yang kedua, pihak kepolisian melakukan penghalangan aksi. Sejumlah warga dilaporkan dipaksa pulang dan dilarang bergabung dalam demonstrasi. Tindakan ini berpotensi membatasi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya.

Ketiga, lanjut Zaldi, adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah massa aksi.

“Kami menerima laporan dari sejumlah peserta demonstrasi mengenai dugaan pemukulan oleh petugas kepolisian sebelum beberapa peserta ditangkap,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan 11 orang sebelum demonstrasi pada Kamis (22/10/2026) kemarin. Selain mengamankan 11 orang, polisi juga menyita tiner, minuman keras, nekel, dan sejumlah telepon seluler.

Dari 11 orang yang diamankan, tiga orang telah dibebaskan. Namun, delapan orang lainnya masih diamankan.

Zaldi mengungkapkan, saat KontraS Surabaya yang juga bertindak sebagai penasihat hukum salah satu massa yang ditangkap, dilarang menemui orang yang didampinginya.

“Kami melihat tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Hak atas bantuan hukum bukanlah fasilitas yang dapat diberikan atau ditolak berdasarkan kehendak penyidik, melainkan hak yang wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum serta mengatur pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Kemudian yang keempat, terkait adanya pemeriksaan handphone dan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan itu perlu dipertanyakan dasar hukum, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitasnya.

KontraS Surabaya menilai rangkaian tindakan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk mencari-cari kesalahan dan mengkriminalisasi peserta demonstrasi.

“Sweeping, pemeriksaan barang pribadi, pemeriksaan telepon seluler, tes urine tanpa dasar yang relevan, serta pencarian dugaan pelanggaran tanpa kecurigaan yang memadai berpotensi menjadi praktik fishing expedition atau pemeriksaan yang bersifat masif, tanpa tujuan jelas, atau terlalu luas dalam tahap pra-projusticia untuk mencari-cari kesalahan orang yang berujung pada kriminalisasi. Aparat tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan masyarakat,” jelasnya.

“Dalam penegakan hukum, Kepolisian harus menghormati prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan sebagai instrumen pertama untuk merespons aktivitas politik dan penyampaian pendapat,” tutupnya.(kir/wld/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
31o
Kurs