Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar dapat kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.
Darmawansyah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dilansir dari Antara pada Sabtu (24/10/2026).
Bagi calon peserta, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuktikan status PHK. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.
Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah memiliki akun, calon peserta mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Calon peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas. (ant/saf/faz)







