Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap platform digital dan media sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.
Salah satu fokusnya adalah kebijakan penundaan pemberian akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
“Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak,” ujar Kawiyan Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Sabtu (7/3/2026).
“Anak berhak mengakses informasi dan berekspresi, namun juga harus terlindungi dari risiko di ruang digital,” imbuh ujar Kawiyan.
Dilansir dari Antara, Kawiyan mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Regulasi ini memperkuat perlindungan anak dari risiko digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya,” tambah Kawiyan.
Ia menekankan, di era teknologi dan algoritma media sosial yang semakin kompleks, anak-anak menjadi lebih rentan. Negara harus hadir dengan perlindungan tegas agar ruang digital tidak menghambat tumbuh kembang mereka.
Namun, Kawiyan menyoroti tantangan dalam implementasi aturan tersebut. Menurutnya, pertanyaan krusial adalah bagaimana pemerintah memastikan platform digital mematuhi regulasi, mengingat kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu sendiri.
“Sebagian besar platform ini merupakan perusahaan global. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang efektif terhadap penyelenggara sistem elektronik,” jelas Kawiyan. (ant/saf/faz)








