Senin, 16 Maret 2026

KPAI Minta Sekolah Evaluasi Tradisi Geng Pelajar Usai Insiden di Bandung

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Diyah Puspitarini Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Antara

Kasus meninggalnya seorang pelajar di Kota Bandung kembali menjadi sorotan terkait keberadaan geng pelajar antarsekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan refleksi bersama untuk menghentikan tradisi geng di lingkungan sekolah yang berpotensi memicu kekerasan.

Diyah Puspitarini anggota KPAI mengatakan, praktik geng pelajar yang diwariskan dari generasi ke generasi di sejumlah sekolah perlu dievaluasi secara serius oleh semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama, apakah ada unsur geng pelajar antarkedua sekolah ini yang turun-temurun. Ini perlu menjadi refleksi sekaligus evaluasi berbagai pihak,” kata Diyah Puspitarini pada Senin (16/3/2026).

Menurutnya, keberadaan geng pelajar antarsekolah sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik atau kekerasan kapan saja.

Berdasarkan hasil koordinasi KPAI dengan kepolisian, dalam kasus yang menimpa FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, diduga tidak terjadi bentrokan langsung dengan siswa dari SMAN 2 Bandung.

Korban diduga terjatuh setelah berupaya menghindari kelompok siswa lain ketika melintas di sekitar lokasi kejadian.

“Sebenarnya tidak terjadi tawuran secara langsung. Anak ini seperti menghindar dari anak SMA 2 sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih diselidiki, tapi anak-anak ini melewati SMA 2,” ujar Diyah dilansir dari Antara.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.

KPAI juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara cepat dan profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan anak.

“Kami berpesan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum dengan cepat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” kata Diyah.

Selain itu, proses hukum juga diharapkan tetap mempedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penyelidikan dan penegakan hukum berlangsung.

Sebelumnya, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, dilaporkan meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/3/2026) malam. Insiden tersebut terjadi setelah korban menghadiri kegiatan buka puasa bersama. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 16 Maret 2026
28o
Kurs