Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak pemulihan dan restitusi bagi korban kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, setelah terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dian Sasmita Anggota KPAI mengatakan, meskipun remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, keadilan serta pemulihan korban tetap harus menjadi perhatian utama.
“Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?” kata Dian di Jakarta, Kamis (24/9/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, sistem peradilan pidana tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Dampak kekerasan seksual yang dialami korban juga harus mendapat perhatian, dan ditangani melalui pemulihan yang memadai.
“Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan,” ujarnya.
Dian menegaskan KPAI mengutamakan perlindungan dan keamanan korban dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti dampak pembebasan bersyarat pelaku terhadap para korban.
“Pastinya hal ini menyesakkan bagi para korban ya. Dan saya rasa bukan hanya kasus ini saja, dimana pelaku kekerasan seksual yang korbannya banyak, mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat,” katanya.
Sebelumnya, Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pesantren di Jombang. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara.
Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang sejak Agustus 2025 setelah memperoleh remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Kasus itu bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

