Selasa, 24 Februari 2026

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (24/2/2026), terjadwal menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag).

Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mengikuti persidangan secara langsung, Yaqut datang ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi Mellisa Anggraini kuasa hukumnya, dan beberapa orang pendukungnya.

Dia mengatakan siap mengikuti persidangan dan berdoa supaya keputusan hakim sesuai harapannya.

Sementara itu, pihak KPK selaku termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Biro Hukum KPK sudah mengajukan penundaan sidang karena secara paralel pihaknya sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujarnya di Jakarta.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Dengan adanya penambahan itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah, dan tercatat sebagai yang paling banyak dibanding negara-negara lain.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

Kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat tahun 2024.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag untuk mendapatkan kuota jemaah.

Berdasarkan kecukupan bukti di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex staf khususnya sebagai tersangka. Walau begitu, KPK belum melakukan penahanan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Auditor Negara sudah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

Sekarang, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
31o
Kurs