Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022, pada Kamis besok.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026) yang dikutip Antara.
Budi menjelaskan kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
Selain itu, dia mengatakan Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim turut dihadirkan sebagai saksi, Budi mengatakan bahwa hanya Khofifah saja yang dihadirkan untuk persidangan pada Kamis besok.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
Sebagai informasi, Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, 20 tersangka lainnya adalah sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
