Sabtu, 28 Februari 2026

KPK Bakal Panggil Produsen Rokok dalam Proses Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi DJBC

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil produsen rokok untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep melanjutkan, KPK telah mengantongi informasi mengenai produsen rokok yang terkait kasus tersebut. Sehingga, tinggal menyiapkan langkah pemanggilan.

“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DJBC Kemenkeu. Sehari kemudian KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen DJBC (ORL).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik John Field Blueray Cargo (JF), Andri Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo (AND), serta Dedy Kurniawan Manajer Operasional Blueray Cargo (DK).

Kemudian pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo (BBP) ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sehari setelahnya, KPK mengatakan sedang mendalami dugaan korupsi lain yang terjadi di DBJC, termasuk tentang pengurusan cukai.(ant/vve/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 28 Februari 2026
31o
Kurs