Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi soal terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Kasus itu melibatkan I Wayan Eka Mariarta Ketua Pengadilan Negeri Depok (EKA), dan Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok (BBG), dan dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok seperti Eka dan Bambang.
KPK menyatakan ada kesepakatan di antara dua pihak yang terlibat kasus ini.
“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Melansir Antara, Asep memaparkan bahwa urgensi dalam kasus ini muncul karena Karabha Digdaya berambisi untuk segera menguasai lahan sengketa yang telah dimenangkannya demi kepentingan bisnis.
Namun, proses eksekusi tersebut sepenuhnya bergantung pada kewenangan PN Depok sebagai lembaga penerbit surat eksekusi.
“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.
Dia juga menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.
“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, seorang direktur, dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lima dari tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya Juru Sita PN Depok (YOH), Trisnadi Yulrisman Direktur Utama Karabha Digdaya (TRI), dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal Karabha Digdaya (BER). (ant/vve/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
