Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditujukan untuk forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda) yang meliputi polisi hingga jaksa.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam, seperti dikutip Antara.
Asep menjelaskan, KPK menemukan informasi tersebut berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.
“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
OTT tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah.
Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selanjutnya pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.(ant/bil/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
