Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gatut Sunu Wibowo (GSW) Bupati Tulungagung memakai uang hasil dugaan pemerasan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) adalah wadah koordinasi unsur pimpinan daerah (Kepala Daerah, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, TNI) untuk membahas urusan pemerintahan umum, stabilitas keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
YOG merupakan ajudan Gatut Sunu Wibowo yang bernama Dwi Yoga Ambal. Sementara berdasarkan penelusuran, Forkopimda Tulungagung di antaranya adalah kepala polres, komandan kodim, hingga ketua DPRD setempat.
Lebih lanjut, Asep menduga Gatut Sunu Wibowo memakai uang hasil pemerasan untuk sejumlah kepentingan pribadinya.
“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” katanya.
Padahal, kata dia, Gatut Sunu Wibowo sudah memiliki anggaran operasional selaku Bupati Tulungagung.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
