KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Korupsi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:06 WIB
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (tengah) mempersilakan dua pegawai KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Antara
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ucapnya.
Ia mengatakan nilai saham PT AVE terhadap PT MDLA pada 13 Oktober 2026 tersebut mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA adalah PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE merupakan PT Alfa Veritas Energizer.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.