Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bima Setiawan (BMS) adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memakai dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB untuk membeli saham.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, awalnya BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui penunjukan langsung selama 2024-2026.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, nilai pengadaan tersebut sejumlah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Ia menjelaskan, pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ucapnya.
Ia mengatakan nilai saham PT AVE terhadap PT MDLA pada 13 Oktober 2026 tersebut mencapai Rp30,98 miliar atau setara Rp206 per lembar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDLA adalah PT Medela Potentia, sedangkan PT AVE merupakan PT Alfa Veritas Energizer.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima juga sempat menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin pihak swasta.
Seperti dikeytahui, KPK pada Jumat (16/10/2026) menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
KPK juga mengungkapkan bahwa telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14–15 Oktober 2026.(ant/ris)
NOW ON AIR SSFM 100

