Kamis, 12 Maret 2026

KPK Duga Pemuda Pancasila Terima Uang Tiap Bulan Terkait Kasus Rita Widyasari

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila secara berjenjang menerima uang setiap bulan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026) yang dikutip Antara.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK masih menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara tersebut.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, KPK pada 16 Januari 2018 juga menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat (AS) terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pada 10 Maret 2026, KPK memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mengenai jasa pengamanan perusahaan tambang terkait kasus Rita Widyasari. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 12 Maret 2026
28o
Kurs