Minggu, 12 April 2026

KPK: Gatut Sunu Selalu Minta Uang Pengganti Pembelian Sepatu Mewah kepada Pejabat Pemkab Tulungagung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal selaku Ajudan Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Gatut dan ajudannya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), terindikasi melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya menerima informasi rencana serah terima uang pemerasan dari seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Gatut Sunu.

Lalu, hari Jumat (10/4/2026), Tim KPK melakukan penangkapan sesudah terjadi serah terima uang pemerasan melalui perantara Dwi Yoga Ambal, di Pendopo Pemkab Tulungagung.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas kepada Bupati. Pemicunya yaitu ada kebutuhan dari Bupati. Sehingga, disiapkan sejumlah uang,” ujarnya, Minggu (12/4/2026) dini hari, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Budi, ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp335,4 juta.

Uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang sudah diterima, dari permintaan awal sebanyak Rp5 miliar.

Lalu, sejumlah uang hasil pemerasan yang sudah diterima antara lain dipakai Gatut Sunu untuk membeli barang-barang mewah, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

Kemudian, dari lokasi penindakan hukum, KPK juga menyita barang bukti berupa empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang harganya ditaksir mencapai Rp129 juta.

Menurut Budi, Gatut sebagai kepala daerah selalu meminta uang pengganti (reimbursement) untuk sepatu-sepatu mewah yang dibelinya kepada para pejabat di Pemkab Tulungagung.

“Ini mengapa penting juga kami tunjukkan, karena memang dari fakta-fakta yang didapatkan oleh tim, bahwa Bupati ini selalu melakukan reimburse atau minta penggantian atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan. Bahkan, hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti biayanya oleh perangkat daerah. Kemudian, biaya-biaya seperti kebutuhan berobat, jamuan makan dan juga keperluan pribadi lainnya,” kata Budi.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, Gatut Sunu selalu meminta sesuatu/imbalan kepada pejabat OPD Kabupaten Tulungagung yang baru dilantik.

Bupati Tulungagung mengancam para pejabat OPD yang tidak mau menuruti permintaannya, dengan surat pernyataan mundur dari jabatan, serta sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga memaksa pejabat OPD Kabupaten Tulungagung menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Surat pernyataan itu sengaja tidak dicantumkan keterangan waktu, dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat terkait.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bilang, surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat supaya Gatut Sunu bisa menekan para pejabat OPD.

Bermodal surat pernyataan, Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung atau melalui perantara Dwi Yoga Ambal.

Atas perbuatan yang disangkakan, Gatut dan ajudannya terancam jerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, kedua orang tersangka tersebut harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11-30 April 2026.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 12 April 2026
25o
Kurs