Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan penyidik menggeledah tiga rumah dan satu kantor di wilayah Kota Madiun pada hari ini, Rabu (30/9/2026).
“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Budi dalam keterangannya di Madiun, seperti dilaporkan Antara.
Tiga rumah yang digeledah masing-masing merupakan kediaman Maidi, rumah saudara HD yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Maidi, serta rumah salah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain rumah, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.
Budi menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami aset milik Maidi dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Sehingga tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” katanya.
Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Penyidik juga menelusuri konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan konversi aset yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 23 September 2026. Hingga penggeledahan dilakukan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
“Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Kasus yang melibatkan Maidi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan perkara tersebut terdiri atas dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto menjadi tersangka dugaan pemerasan. Sementara dalam klaster kedua, Maidi dan Thariq Megah menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara tujuh tahun dua bulan serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Maidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan total nilai Rp10,7 miliar.
JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan dirampas untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Jika harta yang dirampas tidak mencukupi, Maidi dituntut menjalani pidana pengganti selama lima tahun. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

