Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, pihaknya perlu waktu dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Dia bilang, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) membuat KPK harus melakukan perubahan strategi dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Asep, dalam waktu dekat KPK akan menahan Satori dan Heri Gunawan Anggota DPR RI tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK yang merugikan keuangan negara.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Sekadar informasi, tanggal 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus korupsi.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Anggota Fraksi Gerindra itu juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Lalu, anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
KPK mensinyalir Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.
Sementara, Satori diduga menerima uang sebanyak Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang untuk keperluan pribadi. Antara lain, membeli tanah, membangun showroom kendaraan, membeli kendaraan roda dua, serta membeli aset lainnya.
Atas perbuatan yang disangkakan, Satori dan Heri Gunawan terancam jerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua politikus tersebut juga terancam hukuman karena melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
