Selasa, 13 Januari 2026

KPK Menduga Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Menampung Uang Suap di Rekening Ajudannya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kiri) Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan Sugiri Sancoko (kanan) Bupati Ponorogo, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif memakai rekening bank milik ajudannya sebagai tempat penampungan uang.

Aliran uang itu berasal dari berbagai pihak terkait pengurusan jabatan, komisi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, dan gratifikasi.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, hari Senin (12/1/2026), Penyidik KPK memeriksa dua orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo yang bertugas sebagai ajudan Sugiri Sancoko.

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (13/1/2026), di Jakarta, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, dua orang ajudan Bupati Ponorogo yang kemarin diperiksa bernama Badar dan Wildan.

“Diduga para ADC (aide de camp) ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati Ponorogo dari para pihak,” ujarnya.

Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN) Badan Kepegawaian Jawa Timur bernama Ramli Yanto dan Yuyun. Tapi, cuma Ramli yang memenuhi panggilan.

Kata Budi, pemeriksaan ASN Badan Kepegawaian itu dilakukan untuk mendalami status kepegawaian Yunus Mahatma Direktur Utama RSUD Dokter Harjono Ponorogo yang merupakan salah seorang tersangka.

Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Lalu, tanggal 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sugiri Sancoko jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma Direktur Utama RSUD Dokter Harjono Ponorogo, dan Sucipto pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terindikasi sebagai penerima dari Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma sebagai penerima dari Sucipto.

Sedangkan klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 13 Januari 2026
29o
Kurs