Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini fokus memanggil biro penyelenggara haji setelah menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kuota haji beberapa hari lalu.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus untuk memanggil para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro penyelenggara haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara–red.),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4/2026) yang dikutip Antara.
Budi menjelaskan penyidik berfokus terhadap hal tersebut karena nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp622 miliar, sehingga harus dikejar agar pemulihan dapat optimal.
“Bisa optimal, dari mana? Ya, tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” katanya.
Jubir KPK itu memastikan penyidikan kasus kuota haji terus mengalami perkembangan yang positif.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Dalam perkembangan lain, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026 status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Tak berselang lama, KPK kembali mengubah status tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya diumumkan proses pengalihan penahanan pada 23 Maret 2026. Sementara itu, tersangka lain, Gus Alex, telah lebih dulu ditahan sejak 17 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Dewas KPK memastikan akan terus mengawal proses ini dari aspek etik, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika penanganan kasus korupsi kuota haji tersebut. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
