GSJT Kembali Demo ke Pertamina, Tanyakan 150 Barcode Sopir Truk yang Terblokir
Rabu, 30 September 2026 | 18:18 WIB
Kementerian Imipas mengerahkan alat berat merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Antara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK.
Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan, laporan dapat disampaikan apabila Ombudsman telah memiliki data yang dinilai lengkap terkait dugaan pungli tersebut.
“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, Ombudsman dapat memilih KPK maupun aparat penegak hukum lain sebagai pihak yang menerima laporan dugaan pungli.
“Bisa ke KPK atau APH lain,” ujarnya.