Rabu, 30 September 2026

KPK: Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan Pungli Lapas ke Penegak Hukum

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Kementerian Imipas mengerahkan alat berat merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK.

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan, laporan dapat disampaikan apabila Ombudsman telah memiliki data yang dinilai lengkap terkait dugaan pungli tersebut.

“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

Menurutnya, Ombudsman dapat memilih KPK maupun aparat penegak hukum lain sebagai pihak yang menerima laporan dugaan pungli.

“Bisa ke KPK atau APH lain,” ujarnya.

Setyo meyakini Ombudsman saat ini masih memprioritaskan penyelesaian temuan di sejumlah lapas dan rutan sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pungli.

“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” katanya.

Temuan Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merespons temuan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Wisnu Hani Putranto Kepala Lapas Cibinong bersama empat pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga mengungkap informasi mengenai dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Selain di Cibinong, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungli di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dugaan pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu. Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pembayaran hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
29o
Kurs