KPK masih membuka kemungkinan menerapkan kedua pasal tersebut apabila penyidik menemukan perkembangan atau informasi baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB kemarin, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Rustian Sekretaris Utama BNPB dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Lalu pada hari ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Letnan Jenderal TNI Suharyanto Kepala BNPB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga Tenaga Ahli Kepala BNPB serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

